Jakarta, Lini Indonesia – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur berinisial WPC sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari atlet berinisial VAP (24) yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa wilayah berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu disebut berlangsung di Jombang, Ngawi, dan Bali.
“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan situasi serta kedekatan yang dimiliki dengan korban,” ujar Jules, seperti dikutip dari Antara.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan antara pelatih dan atlet. Dalam relasi tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan pengaruhnya terhadap korban.







