Kasus Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.45 WIB pada Kamis (12/3/2026). Ia turun dari lantai dua gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya dalam kondisi terborgol.

Read More

Sebelumnya, Yaqut hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK pada siang hari. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi oleh tim penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik KPK memutuskan melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum penahanan dilakukan, Yaqut sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan di pengadilan. Namun upaya hukum tersebut tidak berhasil setelah majelis hakim menolak permohonan yang diajukan.

Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam putusannya menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menilai aspek formal dari proses penetapan tersangka, bukan materi pokok perkara.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut berlanjut dan KPK kini resmi menahannya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *