“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) dikutip dari detik.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut berlanjut dan KPK kini resmi menahannya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.(*)







