Nasib PPPK Terancam PHK Massal Akibat Aturan Baru Anggaran

Masa depan PPPK ditengah adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai. foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Masa depan tenaga PPPK kini dibayangi ketidakpastian usai kebijakan efisiensi anggaran mulai diberlakukan.

Banyak dari mereka yang baru saja mengabdi namun sudah terancam kehilangan status kepegawaiannya karena keterbatasan anggaran daerah, PPPK menjadi pihak yang paling rentan saat terjadi perubahan kebijakan pemerintah.

Read More

Pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, salah satunya menghantui sekitar 9.000 tenaga PPPK di Provinsi NTT yang baru saja diangkat.

Seperti diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.

Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.

Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan (Kompas.id, 8/3/2026).

Saat ini, Pemerintah pusat tengah berupaya mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi persoalan keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *