Menurut Anom, SK mengaku awalnya mengomentari unggahan Siti tentang ‘loloh’. Dalam bahasa Bali, loloh artinya jamu tradisional. Namun, lantaran salah pencet, kata ‘loloh’ menjadi ‘lolok’.
“Yang bersangkutan menyatakan salah ketik karena postingannya sebenarnya menulis ‘loloh’, bukan hal lain. Beliau juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan membuat surat pernyataan,” imbuh Anom.
Meski begitu, Disdikpora Jembrana tetap memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada SK. Anom mendorong SK dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan Siti yang merasa dirugikan.
Setelah menghadap Disdikpora, SK kemudian diarahkan menuju kantor Inspektorat Kabupaten Jembrana. SK kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hari ini yang bersangkutan juga dipanggil Inspektorat. Kami ingin memastikan masalah ini tuntas dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jembrana,” ujar Anom.







