Jakarta, Lini Indonesia – Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan sikapnya terkait insiden penyerangan yang menimpanya. Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Tentara Nasional Indonesia (Denma Bais TNI) menyiram Andrie dengan air keras pada 12 Maret 2026.
Dari ruang perawatan, Andrie menulis surat yang berisi penolakan terhadap upaya pengusutan kasus oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.
Andrie menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Ia menegaskan, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Dirinya juga beralasan, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia pun juga menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Ia menyebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Aulia juga mengatakan, penyidik Puspom TNI sempat mendatangi RSCM untuk meminta keterangan Andrie sebagai korban. Namun, dokter belum mengizinkan pemeriksaan karena kondisi kesehatan Andrie.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyatakan empat pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ia menyebut keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Menurut Yusri, petugas telah menahan keempat tersangka di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.(*)







