Jakarta, Lini Indonesia – .Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji rencana pemotongan penghasilan atau upah ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, diatur bahwa gaji pekerja, baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri, dipotong 3 persen tiap bulan.
Dari jumlah itu, 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri harus menanggung sendiri seluruh 3 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden pada Jumat (31/5/2024), menyatakan bahwa pihaknya masih menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker terkait pengaturan ojol.
“Kami masih melakukan public hearing dan akan harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan urgensi mereka masuk ke skema Tapera,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan sebelumnya.
BP Tapera akan mengatur kepesertaan mandiri, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti driver ojol dan kurir online. Heru menambahkan bahwa peserta mandiri akan mencakup mereka yang berpenghasilan di atas upah minimum.
“Di bawah itu tidak wajib, tetapi jika ada yang sukarela, kami akan terima,” jelasnya. (*)