Jakarta, Lini Indonesia – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola konsesi tambang.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 83A PP tersebut mengizinkan ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
NU Puji Jokowi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji kebijakan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai kebijakan ini sebagai langkah berani dan terobosan penting untuk memanfaatkan sumber daya alam negara bagi kesejahteraan rakyat secara langsung.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf melalui keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
PBNU menyatakan kesiapan untuk menerima tanggung jawab ini, dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang kuat untuk menjalankan tugas tersebut. PBNU juga berencana membentuk struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil tambang.