Pengusaha Kritik Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Agama: Langgar UU Minerba?

Jakarta, Lini Indonesia – Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono, menyatakan bahwa pemberian prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurutnya, Pasal 75 ayat (3) dan (4) dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya dapat diberikan kepada BUMN/BUMD, sementara badan usaha swasta harus melalui proses lelang.

Read More

“UU Nomor 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya,” ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia.com, Sabtu (8/6/2024).

Arya menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 hanya mengizinkan pemberian IUPK kepada BUMN/BUMD sebagai prioritas utama, dan kemudian ditawarkan melalui lelang kepada pihak swasta.

Ia menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak sejalan dengan UU Minerba.

“Tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu,” jelasnya.

PP 25/2024 mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, yang menurut Arya membutuhkan revisi undang-undang terlebih dahulu untuk bisa dilaksanakan.

Arya memperingatkan bahwa jika pemerintah tidak merevisi UU Minerba, kebijakan ini akan bertentangan dengan undang-undang dan memiliki implikasi negatif.

Ia menyarankan agar undang-undang tersebut direvisi atau presiden menerbitkan Perpu untuk mendukung PP ini.

“Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan,” pungkasnya.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *