Jakarta, Lini Indonesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa ponsel dan tas miliknya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan, penyitaan tersebut terjadi saat ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku yang kini buron, pada Senin (10/6/2024).
Hasto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Ajudannya, Kusnadi, dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.
“Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Penyitaan ini memicu perdebatan antara pihak Hasto dan KPK. Menurut Hasto, penyitaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ia juga merasa tidak nyaman karena tidak didampingi pengacara selama pemeriksaan. “Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan di lain waktu,” ujarnya.
Kasus suap Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Harun, mantan kader PDI-P yang mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) 2019, diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.