Maluku, Lini Indonesia – Seorang pegawai bank di Maluku dengan inisial ES telah menggunakan dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan judi online setelah memalsukan catatan perbankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, menjelaskan bahwa ES berhasil memanipulasi data dalam sistem perbankan dengan membuat dua buku register, membuat bank mengira bahwa dana tersebut masih tersedia.
“Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya dikutip dari CNN, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Hujra, ES tidak langsung menarik seluruh uang tersebut setelah memalsukan data, melainkan menggunakan dana secara bertahap untuk judi online mulai Desember 2022.
Uang sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh ES pada Desember 2023. Selain untuk judi online, ES juga mengaku menggunakan sebagian dana tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ujarnya
ES telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. (*)