Jakarta, Lini Indonesia – Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan duet Ridwan Kamil (RK) dan Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno berharap duet RK-Kaesang bisa segera diumumkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam waktu dekat.
Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut RK-Kaesang akan membuat Anies Baswedan berhadapan dengan dua kekuatan sekaligus. Dua kekuatan itu, katanya, adalah Jokowi dan Prabowo Subianto.
“Meskipun Pak Jokowi akan berakhir Oktober, namun ia tetap memiliki pengaruh kuat untuk memenangkan Kaesang. Selain itu, Jokowi juga akan meminta Prabowo memenangkan Kaesang sebagai balas jasa kemenangan di Pilpres,” katanya dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (18/6/2024).
Buat Anies, ini akan menjadi pertaruhan politik untuk Pilpres 2029 dengan melawan dua kekuatan tersebut. Jika dirinya menang melawan RK-Kaesang, maka bintangnya akan bersinar untuk Pilres 2029, namun jika tidak sebaliknya.
“Meskipun elektabilitas Kaesang belum teruji jika dibandingkan Anies, tapi dengan dukungan kekuasaan potensi menangnya cukup besar. Selain itu, Kaesang punya kelebihan lain, yakni menjabat ketua umum partai dan disukai kalangan generasi Z dan milenial,” ujar Pangi, di Jakarta, Selasa (27/6/2024).
Namun, ia juga mengakui ada juga generasi Z dan milenial yang tidak suka dengan putusan MA. Khususnya soal batas usia yang dianggap memfasilitasi lolosnya pencalonan Kaesang.
Menurut Pangi, RK memang menjadi satu-satunya pilihan Kaesang dan Koalisi Indonesia Maju. Meskipun, Kaesang sempat menyebut nama Anies sebagai yang layak didampingi karena elektabilitasnya yang tinggi.
“Tapi itu kan tak mungkin, karena PDIP sebagai salah satu pengusung Anies pasti tak setuju. PKS juga sulit kelihatannya mendukung Kaesang menjadi pendamping Anies,” ucapnya.
Apalagi, Anies pernah menyebut putusan MA mengubah syarat usia, seperti mengubah aturan catur saat permainan catur sedang berlangsung. “Ini sudah sinyal kuat bahwa Anies tak mungkin berpasangan dengan Kaesang,” kata Pangi menandaskan. (*)