Jakarta, Lini Indonesia – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap bahwa terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sempat berusaha menyuap saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan di persidangan.
Sandi menyatakan bahwa saksi diminta oleh pengacara dan keluarga pelaku untuk memberikan keterangan palsu.
“Dalam fakta pengadilan, saksi didatangi oleh pengacara beserta orang tua pelaku, diminta untuk tidak memberikan keterangan sesuai fakta,” jelas Sandi dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengungkap bahwa saksi dijanjikan sejumlah uang jika memberikan keterangan palsu.
“Saksi diiming-imingi sejumlah uang agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, lihat, dan ketahui,” tambahnya.
Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Pegi, yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024.
Polda Jawa Barat berencana menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.(NA)