Padang, Lini Indonesia – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan berdasarakan hasil inv bahwa adanya dugaan pelanggaran prosedur petugas kepolisian ketika mengamankan 18 remaja yang hendak melakukan tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasus ini sempat viral dimedsos dan menjadi sorotan publik, atas kejadian itu didukung juga adanya investigasi yang dilakukan oleh Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas kejanggalan kematian Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, dengan tubuh luka lebam pada 9 Juni 2024.
AM diduga meninggal dunia karena penganiayaan polisi yang dilakukan saat patroli pengamanan aksi tawuran di Padang.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto Benny menyebut pelangaran yang dilakukan pada saat mengamankan aksi tauran itu sesuai dengan yang beredar di media sosial.
“Dari data Polda Sumbar terdapat 17 personil kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran. Beberapa personil polisi menyudut rokok, memukul dan menedang korban,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Terkait Kasus Kematian Afif, ia mengatakan hingga kini penyelidikan masih berlanjut. “Penyelidikan masih berjalan,” katanya.
Sementara Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menyampaikan dari pemeriksaan 40 orang anggota, ada 17 orang yang akan disidangkan.
“Apakah nantinya sidang komisi kode etik, atau pidana, nanti akan kami sampaikan lagi,” katanya.
Ia mengatakan, sebelum disidangkan, pihaknya juga akan menuntaskan terlebih dahulu siap yang menjadi objeknya pada saat itu.