Jakarta, Lini Indonesia – Narapidana Lapas Cipinang melakukan penipuan terhadap anak di bawah umur. Adapun Modusnya, Pelaku gunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau istilah umumnya love scamming.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polda Jabar berkerjasama dengan Kalapas LP Cipinang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang narapidana berinisial MA.
Jules menyebut, MA memeras anak di bawah umur inisial AN (13) dengan mengancam menyebarkan foto serta video vulgar korban ke di grup WhatsApp.
diketahui usai orangtuanya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu dikirimkan pada Sabtu 8 Juni 2024.
Kepada orangtuanya, AN kemudian mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @cakra_alv.
“Pesan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya AN tanpa busana,” kata Jules.
Jules mengatakan, pelaku MA memeras orang tua korban dengan meminta uang Rp600 ribu. Apabila menolak, foto dan video AN akan disebarluaskan.
Tak cuma itu, Jules menambahkan, pelaku juga membuat grup WhatsApp isinya korban dan empat orang temannya. Bahkan, profile picture grup WhatsApp menggunakan foto AN tanpa busana.
“Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video AN yang bermuatan asusila, lalu ayahnya menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu,” ujar dia.