Jakarta, Lini Indonesia – Marebaknya bisnis pinjaman online membuat para nasabah begitu mudah mengakses pembiayaan uang tunai dengan mudah.
Menurut laporan terkini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 15 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending mencatat kredit macet makin tinggi. Tingkat wanprestasi (TWP) 90 lebih dari 5% atau di atas ketentuan. Sedangkan secara industriper Mei 2024, TWP90 di P2P Lending sebesar 2,91%.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan akan terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.
“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa, (9/7/2024).
Selain mengawasi kredit macetnya, OJK juga terus memonitor beberapa kasus yang menyangkut P2P Lending. Diantaranya adalah permasalahan di Investree dan Tani Fund.
OJK masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree,” kata dia.
Sementara untuk Tani Fund, perseroan disebut telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi dan saat ini OJK sedang memproses terkait kelayakan hal itu.(*)