Jakarta, Lini Indonesia – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengaku telah melakukan pemblokiran sebanyak 2,6 situs judi online (judol). Penutupan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan dan pemberantasan situs judol yang beredar.
“Kami sudah melakukan banyak langkah-langkah khususnya kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi saat menggelar Konferensi Pers Perkembangan Tebaru Pemberantas Judi Online, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menkominfo juga menjelaskan penutupan situs online tersebut dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024. Sehingga langkah ini, kata Budi, mampu menahan perputaran uang judi online hingga 45 triliun.
“Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50% dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai 45 triliun rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa penutupan situs judi online akan terus dilakukan kedepannya. Karena menurutnya, dampak judi online sangat buruk bagi masyarakat dan membuat ekonomi negara hancur.
“Kita akan melakukan langkah-langkah yang massif, agar judi online ini bisa kita berantas dari bumi Indonesia,” tandasnya.(NA)