Sidoarjo, Lini Indonesia – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap MI alias Iyek (44) terduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat jaringan internasional berupa narkotika jenis sabu seberat 30 Kg.
Iyek diamankan oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan transaksi sabu di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jl. Mutiara Timur I Ds Jati Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, barang haram tersebut dimasukkan dalam kemasan teh china dan dimasukkan dalam 2 kayu palet.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu yang dikemas seberat 1000 gram berjumlah sebanyak 30 kemasan. Kendaraan motor yang dibuat mengangkut yakni mobil Daihatsu Gran Max Nopol L 9632 BS juga diamankan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8/24).
Kapolda menambahkan, selain berhasil mengamakan MI pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
MI sampai saat ini belum mengungkap dalam soal jaringannya. Pelaku mengaku hanya seorang sopir ekspedisi dan diberi imbalan Rp 500 ribu setiap berhasil kirim barang haram tersebut.
“MI mengaku dalam kasus ini disuruh oleh Elsang yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya
Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya mengirim barang yang sama sebanyak lima kali dan yang terakhir ini tertangkap. Pernah mengirim barang 4 kali beratnya 60 Kg, kelimanya 30 kg diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo.
“Barang dari China ini akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan atau luar pulau,” katanya mengakhiri.