Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan

Jakarta, Lini Indonesia – Peneliti Senior Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan pihaknya menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Putusan tersebut berdampak pada partai seperti PDIP berpeluang mencalonkan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Read More

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dilansir. Selasa (20/8/2024).

Menurutnya juga, Putusan ini membuat parpol yang dari kursi DPRD tidak mencukupi, dapat mengusung paslon sendiri, asalkan memenuhi syarat berdasarkan jumlah penduduk yan termuat dalam daftar pemiluh tetap (DPT). Khusus untuk di Jakarta, Titi mengatakan, peluang Anies untuk diusung PDIP sangat terbuka lebar dengan syarat ini.

“Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

Titi juga menambahkan, sesuai dengan amar putusan, aturan baru yang diputus MK dapat berlaku di Pilkada 2024. Sebab, MK tidak menyebut adanya klausul penundaan seperti di putusan lainnya.

“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan,” jelas dia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *