Jakarta, Lini Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada, dengan alasan aturan sebelumnya dianggap tidak adil.
Sebelumnya, Pasal 40 UU Pilkada mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara dalam pemilu legislatif sebelumnya agar dapat mengusung calon.
Namun, MK menilai aturan ini tidak seimbang jika dibandingkan dengan ambang batas yang lebih rendah bagi calon independen.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan sebesar 20 persen dan 25 persen bagi partai politik tidak adil.
“Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” demikian dikutip dari salinan putusan resmi MK.
Sebagai respons atas ketidakadilan ini, MK memutuskan untuk menyesuaikan ambang batas pencalonan bagi calon dari jalur partai politik.
Ambang batas tersebut kini diselaraskan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Untuk provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang, ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar 10 persen.
Sementara itu, provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta orang harus memenuhi ambang batas sebesar 8,5 persen. Bagi provinsi dengan DPT 6 hingga 12 juta orang, ambang batasnya menjadi 7,5 persen, dan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta orang, ambang batas yang diterapkan adalah 6,5 persen.