Jakarta, Lini Indonesia – Istana Kepresidenan merespons kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perppu yang dirancang terkait isu tersebut.
“Sampai sekarang belum ada Perppu-kan,” kata Hasan di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (21/8/2024) dikutip dari CNN.
Namun, ketika ditanya apakah penerbitan Perppu menjadi opsi pemerintah di masa mendatang, Hasan tidak memberikan jawaban pasti.
Ia hanya mengimbau publik untuk fokus pada proses pembahasan RUU Pilkada yang sedang berlangsung di DPR.
“Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa sikap pemerintah saat ini adalah menghormati putusan MK yang baru saja diketok pada Selasa (20/8/2024), yang mengatur tentang ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia kandidat untuk Pilkada 2024.
Selain itu, pemerintah juga menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, yang dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU.
“Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan MA, menghormati keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Kita lihat aja nanti hasilnya,” tutupnya.(NA)