Lima Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo Belum Dieksekusi

Sidoarjo, Lini Indonesia – Lima dari sebelas terpidana perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di luar peta area terdampak (PAT) tahun 2013 di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dengan kerugian Rp 536,5 juta sudah divonis incrah mendapat perlakuan berbeda dari ke enam terpidana lain.

Perbedaan perlakuan dari 11 terpidana tersebut, hingga Rabu (25/9/2024) kemarin tak semua terpidana dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 5 terpidana yang telah dieksekusi oleh tim Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo pada pekan kedua di bulan September 2024. Sisanya masih 6 terpidana yang saat ini belum dieksekusi.

Roy Rovalino Herudiansyah Kajari Sidoarjo melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi membenarkan hal itu. Franky mengaku pihaknya sudah memanggil secara patut dan sah utuk dilakukan eksekusi.

“Namun ada yang belum hadir memenuhi panggilan dikarenakan kendala teknis keberadaan dan sakit. Total hanya 5 (terpidana) yanh berhasil (diekskusi),” kata Franky menjawab konfirmasi wartawan lewat chat WhatApps.

Lebih jauh Franky berkilah, jika semua terpidana kooperatif. Kini, lanjut dia, pihaknya sudah menjadwalkan ulang kegiatan eksekusi susulan.

“Sudah dijadwalkan untuk giat eksekusi susulan,” ungkapnya.

Sementara, kelima terpidana yang telah dieksekusi yaitu, Abdul Haris, mantan Kades Gempolsari periode 2010 – 2016 dan terpidana Madhuka, Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari.

Abdul Haris dan Madhuka yang diadili dalam satu berkas itu masing-masing dijatuhi hukuman berbeda. Abdul Haris divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan incrach di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Madhuka divonis pidana penjara 1 tahun 1 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan incrach di tingkat kasasi.

Dalam putusan hakim mengungkap, Abdul Haris bersama-sama dengan terpidana Madhuka terbukti merekayasa lahan wakaf yang diberikan oleh pemilik awalnya yaitu, almarhum Umbaran kepada pihak Masjid Al Istiqomah.

Lahan tersebut untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari

Tanah dan bangunan TPQ Al Istiqomah seluas 170 meter persegi itu direkayasa dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada Madhuka.

Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997. Seolah-olah telah terjadi jual beli antara Madhuka dengan Umbaran. Padahal saudara Umbaran telah meninggal dunia pada tahun 1995.

Sementara, terpidana Abdul Haris, Kades Gempolsari saat itu menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi tersebut untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.

Kemudian, Yudhi Kartikawan, Wakil Ketua tim verifikasi dan keempat Samsul Arifin, anggota tim verifikasi. Keduanya diadili dalam satu berkas. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo.

Terpidana Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin divonis masing-masing 1 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Perkara keduanya incrach di tingkat kasasi. Meski begitu, terpidana Yudhi Kartikawan proses upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

Kemudian, terpidana Didik Bangun R, ASN ATR BPN. Didik merupakan tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa, dan 9 RT Tahun 2013.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Perkara tersebut incrah di tingkat kasasi.

6 Terpidana yang Belum Dieksekusi

Untuk 6 terpidana lain yang belum dieksekusi yaitu, Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Sunarto dan Hopyan.

Terpidana Siswo Hariyono dan Seno Prasetyo. Kedua terdakwa merupakan pegawai ATR BPN Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, Seno dan Siswo adalah sekretaris dan anggota tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT Tahun Anggaran 2013.

Seno Prasetyo divonis selama 1 tahun penjara. Sedangkan, Siswo Hariyono divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis keduanya incrach di tingkat kasasi.

Kemudian terpidana Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk. Keduanya diadili dalam satu berkas. Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS.

Sedangkan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.

Kedua terpidana itu masing-masing divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut incrach di tingkat kasasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *