Sidoarjo, Lini Indonesia – Bawaslu Kabupaten Sidoarjo petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan
pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara 27 November nanti.
Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Pencegahan dan Partisipasi masyarakat Agisma Dyah Fastari mengatakan, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 346 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” kata Agisma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPT, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai
ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Dari data yang diterima ada 9 (sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi di Wilayah
Kabupaten Sidoarjo.
1) 766 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal
dunia, alih status TNI/Polri) di Sukodono, Candi, Prambon dan Tanggulangin.
2) 620 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS Gedangan, Candi, Wonoayu, Jabon dan Waru.
3) 255 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); di Waru, Sidoarjo, Krian dan Tulangan.
4) 171 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; Prambon, Gedangan, Jabon dan Krian.
5) 69 TPS terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK); Candi, Tulangan, Tarik dan Krian.
6) 25 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; Candi, Waru dan Buduran.
7) 24 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; Waru, Candi dan Sukodono.
8) 23 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu; Tulangan, Krian dan Sidoarjo.
9) 12 TPS berada di Lokasi Khusus (TPS Loksus Rutan/Lapas). Waru, Porong, Sidoarjo.
2 (dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap
Perlu Diantisipasi
1) 1 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU); Candi.
2) 2 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; Buduran dan Sidoarjo.
Agisma menambahkan, Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah,aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh
tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Berdasarkan pemetaan TPS
rawan, Bawaslu merekomendasikan
KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” katanya mengakhiri.