Jakarta, Lini Indonesia – Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, resmi ditahan di sel Polda Jawa Tengah setelah diduga terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Restu Olivia (GRO), pada Minggu (24/11) dini hari.
Penembakan ini mengakibatkan GRO, pelajar berusia 17 tahun, kehilangan nyawa.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, menjelaskan bahwa Aipda R ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran prosedur penggunaan senjata api yang dinilai sebagai tindakan berlebihan (excessive action).
“Untuk sementara, Aipda R ditahan di sel karena penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Artanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.
Aipda R juga dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, berdasarkan laporan resmi dari keluarga korban.
“Sesuai laporan polisi yang diajukan keluarga korban, ia diduga melanggar pasal 338 dan 351 KUHP,” tambah Artanto.
Selain pidana, Aipda R juga sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan senjata api.
Korban Dikenal sebagai Siswa Berprestasi
Korban, Gamma Restu Olivia, adalah siswa SMKN 4 Semarang yang dikenal berprestasi dan aktif sebagai anggota Paskibra.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menegaskan bahwa Gamma tidak pernah terlibat dalam aksi tawuran.
“Tiga siswa yang menjadi korban, termasuk Gamma, adalah anak-anak terpilih yang aktif di kegiatan Paskibra. Mereka tidak pernah tercatat terlibat tawuran,” ujar Agus.
Peristiwa penembakan ini terjadi di luar lingkungan sekolah. Versi polisi menyebutkan bahwa Aipda R melepas tembakan untuk melerai tawuran.
Namun, pihak sekolah dan keluarga korban membantah keterlibatan Gamma dalam aksi tersebut, menuntut keadilan atas kehilangan nyawa siswa berprestasi ini.(NA)