Jakarta, Lini Indonesia – Amnesty International Indonesia mengecam keputusan Polri yang memberikan promosi jabatan kepada enam perwira yang sebelumnya terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan penyesalannya atas langkah tersebut, mengingat keenam polisi itu telah dinyatakan bersalah dalam upaya menutupi pembunuhan tersebut.
Usman menilai bahwa keputusan ini mencerminkan kurangnya akuntabilitas dalam tubuh kepolisian, dan ia mendesak agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit, diminta untuk bertanggung jawab.
Usman bahkan menyarankan agar DPR memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan, bahkan mempertimbangkan untuk mengganti Kapolri.
“Kami mendesak DPR untuk memanggil Kapolri dan meminta pertanggungjawaban, jika perlu mengganti Kapolri,” tegas Usman dikutip dari Tempo.
Lebih lanjut, Usman juga mengkritik fakta bahwa Jenderal Listyo Sigit tetap menjabat sebagai Kapolri meskipun terjadi pergantian presiden.
Ia menyebutkan bahwa di negara manapun, biasanya pergantian pemerintahan diikuti dengan pergantian pejabat strategis seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Menteri Dalam Negeri.
Tidak adanya pergantian Kapolri, menurut Usman, menunjukkan bahwa tidak ada perubahan substansial antara pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, enam polisi yang terlibat dalam kasus ini, yang sempat mendapat sanksi berupa demosi dan hukuman penjara, kini kembali aktif bertugas dan bahkan mendapat promosi jabatan.
Mereka adalah Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, dan Komisaris Chuck Putranto.
Berikut adalah rincian jabatan terbaru keenam polisi tersebut:
- Kombes Budhi Herdi, diangkat menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Sebelumnya, Budhi menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
- Kombes Murbani Budi Pitono, kini menjabat sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Sebelumnya, Murbani menjabat Kabag Renmin Divpropam dan mendapatkan demosi selama satu tahun terkait kasus Ferdy Sambo.
- Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, dipromosikan menjadi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri, setelah sebelumnya menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri dan mendapat sanksi demosi karena keterlibatannya dalam kasus tersebut.
- Kombes Susanto, kini menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri setelah sebelumnya dihukum demosi selama tiga tahun terkait kasus obstruction of justice.
- AKBP Handik Zusen, menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023, setelah sebelumnya mengalami demosi akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
- Kompol Chuck Putranto, naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan di Pamen Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya terjerat kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Amnesty International Indonesia menilai keputusan ini sebagai indikasi adanya ketidakadilan dan kurangnya reformasi dalam tubuh Polri, yang seharusnya lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan oknum pejabat tinggi kepolisian.(NA)