PT Sritex Resmi Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK

Jakarta, Lini Indonesia – Seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai Rabu (26/2/2025). Keputusan ini menyusul rencana penutupan total perusahaan yang efektif berlaku per 1 Maret 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa para karyawan masih bekerja hingga Jumat (28/2/2025), sebelum perusahaan sepenuhnya berhenti beroperasi.

Read More

“Hasil perundingan telah mencapai kesepakatan. PHK diputuskan pada 26 Februari, namun karyawan masih bekerja hingga 28 Februari. Mulai 1 Maret, perusahaan resmi tidak beroperasi lagi dan seluruh urusan akan ditangani oleh kurator,” jelas Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025) dikutip dari detikcom.

Tercatat sekitar 8.400 karyawan terkena dampak PHK ini. Dengan beralihnya status perusahaan ke tangan kurator, pembayaran gaji serta pesangon karyawan menjadi tanggung jawab kurator.

Sementara itu, hak jaminan hari tua bagi para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk fasilitasi bagi karyawan yang terdampak, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.

“Saat ini Sritex sudah sepenuhnya di bawah wewenang kurator. Kami berupaya membantu dengan menyediakan alternatif pekerjaan bagi karyawan yang terdampak,” tambah Sumarno.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *