Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Soal Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, baik berdasarkan keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya.

Read More

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/11/2019. Ia kemudian mengundurkan diri pada tahun 2024 dengan alasan ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden 2024.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne yang menjabat sebagai VP Trading Operation. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus yang digunakan dalam skandal ini meliputi pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang. Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kejagung terus mendalami adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Meski hingga saat ini Ahok belum ditetapkan sebagai tersangka, peluang pemanggilannya tetap terbuka jika ditemukan bukti atau keterangan yang mengarah kepada keterlibatannya dalam kasus ini.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *