Jakarta, Lini Indonesia – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap senilai Rp 60 miliar yang berkaitan dengan pengaturan vonis kasus ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sebelumnya, Muhammad Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga membawahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan penyelidikan, pemberian suap tersebut dilakukan oleh kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso (MS) dan seorang advokat berinisial AR, guna mempengaruhi putusan majelis hakim Tipikor demi keuntungan pihak perusahaan. Suap tersebut diduga difasilitasi oleh WG, seorang Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana sebesar Rp 60 miliar yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui WG, sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam (12/4/2025).
Dalam perkembangan kasus, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), advokat AR, dan WG.
Mereka dituding terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan sawit tersebut.
Berdasarkan putusan yang tertera di situs Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025 lalu, majelis hakim membebaskan ketiga perusahaan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun perbuatan mereka dinyatakan terbukti. Putusan tersebut menyatakan bahwa meski unsur perbuatan terpenuhi, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana atau dikenal sebagai ontslag van rechtsvervolging.