Sidoarjo, Lini Indonesia – Polisi di Sidoarjo baru-baru ini menangkap beberapa penjual rokok ilegal yang beroperasi di pinggir jalan. Namun, yang menarik perhatian adalah bahwa polisi tampaknya hanya menangkap penjual kecil, sementara pabrik rokok ilegal yang memproduksi rokok-rokok tersebut dibiarkan beroperasi.
Baru-baru ini, Polsek Krian mengamankan puluhan slop rokok berbagai merek yang dijual di Pasar Loak, Krian, Sidoarjo. Gerobak yang digunakan menjual rokok ilegal tanpa cukai turut diamankan. Pihaknya juga mengamankan penjual rokok di Pasar Loak tersebut. Seluruh barang bukti diamankan untuk selanjutnya diproses.
”Kami berkoordinasi dengan bea cukai dan satpol pp untuk tindak lanjut temuan ini,” kata Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri, Selasa (8/4) pekan lalu.
Menurut sumber, polisi telah melakukan operasi penangkapan terhadap beberapa penjual rokok ilegal di beberapa lokasi di Sidoarjo. Namun, ketika ditanya tentang pabrik rokok ilegal yang memproduksi rokok-rokok tersebut, polisi mengaku masih melakukan pendalaman terhadap produsen rokok ilegal tersebut.
”Penindakan ini kami lakukan agar ada efek jera bagi penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Krian,” imbuh Kompol Atma Giri.
Tindakan polisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan terhadap rokok ilegal di Sidoarjo. Apakah polisi hanya menangkap penjual kecil untuk memenuhi target operasi, ataukah ada faktor lain yang membuat polisi tidak menindak pabrik rokok ilegal?
Kasus ini akan terus dipantau untuk mengetahui apakah polisi akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pabrik rokok ilegal yang diduga masih banyak di wilayah Sidoarjo.
Dari data saat ini, belasan pabrik rokok di Sidoarjo masih menerima pemesanan rokok yang tidak menggunakan cukai alias ilegal. Bahkan, beberapa diantaranya terang-terangan menawarkan produk melanggar hukum itu melalui marketing mereka di beberapa daerah di Indonesia.