Jakarta, Lini Indonesia – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi berinisial MAS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
MAS yang diketahui sedang menempuh semester dua dalam program spesialis kedokteran gigi itu kini dikenai sanksi akademik berupa penangguhan sementara.
Kepala Hubungan Masyarakat UI, Prof. Arie Afriansyah, menyampaikan bahwa status akademik MAS akan diproses lebih lanjut setelah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Betul, kami telah mendapat konfirmasi dari pihak Fakultas Kedokteran Gigi bahwa mahasiswa tersebut masih berada di semester dua. Saat ini statusnya ditangguhkan sementara dan akan ditentukan secara permanen setelah proses hukum selesai,” ujar Prof. Arie dikutip dari Kumparan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi yang merasa aktivitasnya saat mandi di kosan terganggu oleh dugaan percobaan perekaman menggunakan ponsel oleh pelaku.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) di Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih. Lokasi kosan korban diketahui bersebelahan dengan tempat tinggal pelaku.
Kecurigaan korban muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kamar mandi. Ia kemudian menyadari adanya upaya merekam yang dilakukan dari arah kosan pelaku.
Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengamankan pelaku. Proses penyelidikan juga melibatkan ahli dari bidang pornografi dan perwakilan dari Kementerian Agama, serta pengecekan langsung di tempat kejadian perkara.
Hingga kini, MAS telah diamankan oleh pihak kepolisian, namun belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pelaku terkait kasus ini. (*)