Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah tengah mengkaji penghapusan batas usia minimal dalam persyaratan lowongan kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan menghapus praktik diskriminasi berdasarkan usia.
Inisiatif tersebut berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpinnya, dengan harapan dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi dalam proses rekrutmen. Semua lapangan pekerjaan harus bisa diakses oleh siapa saja,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Namun, usulan ini mendapat tanggapan berbeda dari kalangan pengusaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai bahwa pembatasan usia dalam lowongan kerja muncul karena tingginya jumlah pelamar dibandingkan jumlah posisi yang tersedia.
Menurutnya, dalam satu lowongan pekerjaan bisa terdapat hingga seribu pelamar, sementara proses seleksi membutuhkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit.
“Masalahnya bukan pada batasan usia, tapi pada jumlah lowongan kerja yang masih sangat terbatas. Pembatasan usia justru membantu proses penyaringan awal secara praktis,” jelas Bob dalam media briefing Apindo pada Selasa (13/5/2025).
Dengan kondisi pasar tenaga kerja yang penuh sesak dan kompetitif, Bob menekankan perlunya penambahan jumlah lapangan kerja agar persoalan utama bisa teratasi secara menyeluruh.(*)