Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah pada Rabu (21/5/2025).
“Betul (ditangkap),” ujar Febri, membenarkan informasi yang beredar.
Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci alasan penangkapan tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil ternama tersebut.
Fokus utama penyidikan berada pada proses pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex. Kejaksaan menilai pemberian fasilitas kredit tersebut patut dicermati karena bank-bank tersebut merupakan lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana yang dikelola oleh bank pemerintah daerah termasuk dalam kategori keuangan negara atau daerah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang keuangan negara. Oleh karena itu, proses pemberian kredit kepada Sritex harus memenuhi prinsip kehati-hatian, terutama mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sedang bermasalah.
Masalah keuangan Sritex mencuat sejak perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Dalam putusan yang dibacakan pada 21 Oktober 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Moch Ansor memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk, bersama tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—telah gagal menjalankan kewajiban pembayaran kepada para kreditur.
Putusan pailit tersebut sekaligus membatalkan keputusan homologasi sebelumnya yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022 melalui perkara nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Sebagai bentuk upaya hukum, manajemen Sritex menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna meninjau kembali pembatalan putusan perdamaian tersebut.
Menindaklanjuti keputusan pailit tersebut, PT Sritex resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan mulai 1 Maret 2025.(NA)