Hasto Kristiyanto Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Tidak Adil, Sebut Ada Campur Tangan Kekuasaan

Jakarta, Lini Indonesia – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, angkat bicara usai dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus perintangan penyidikan KPK terkait eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) dikutip dari CNN.

Read More

Hasto menilai proses hukum yang menjeratnya sarat intervensi kekuasaan dan menjadi bentuk “penjajahan baru”. Ia mempertanyakan dasar tuntutan pidana obstruction of justice yang dianggapnya tidak terbukti, namun justru hukumannya lebih berat daripada kasus pokok penyuapan.

“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya justru melebihi persoalan pokok pidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan perendaman ponsel miliknya dan Harun Masiku agar tidak terlacak.

Ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta demi memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *