Jakarta, Lini Indonesia – Forum Satu Muharram 1447 Hijriah yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan tersebut lahir melalui forum Bahtsul Masail yang berlangsung bertepatan dengan tahun baru Islam pekan lalu.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyatakan dukungannya terhadap fatwa ini. Menurutnya, sound horeg memang layak dikategorikan haram karena karakteristiknya yang cenderung menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
“Karakter sound horeg itu memang mengganggu. Kalau tidak mengganggu, ya bukan sound horeg lagi, tapi hanya menjadi sound system biasa,” ujar Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025) dikutip Detik.
Cholil juga menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan setelah dilakukan kajian bersama para ahli.
“Faktor hukumnya adalah karena menyebabkan gangguan dan menyakiti orang lain. Selama itu mengganggu, hukumnya menjadi haram. Tapi kalau sebatas hiburan wajar seperti hajatan di rumah dan tidak mengganggu, maka tidak masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa penetapan hukum haram ini bukan hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan suara, tetapi juga dampak sosial dan budaya yang melekat pada praktik sound horeg.
“Perumusan ini dilihat dari konteks sosialnya, bukan sekadar seberapa keras suara yang dihasilkan. Maka, meski dilakukan di mana pun dan apakah mengganggu atau tidak, tetap dihukumi haram,” jelas Kiai Muhib melalui akun Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Kiai Muhib menegaskan bahwa fatwa haram tersebut tetap berlaku meskipun tanpa adanya larangan dari pihak pemerintah.
“Ada atau tidak ada larangan dari pemerintah, hasil Bahtsul Masail ini tetap memutuskan bahwa sound horeg hukumnya haram,” tegasnya.(*)