Jakarta, Lini Indonesia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan jadwal pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom, sapaan akrabnya, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan penundaan ini bertujuan memberi waktu bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan secara menyeluruh bukti dan argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.
“Untuk memberi kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, sidang putusan dijadwalkan hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Dennie usai persidangan pada Senin (14/7) sore dilansir dari CNN.
Dalam dupliknya, Tom menggambarkan jalannya persidangan layaknya medan perang yang dipenuhi “roket dan rudal” tuduhan, lengkap dengan bantahan, keterangan saksi, hingga pendapat ahli yang saling beradu.
Ia mengakui setiap pihak tentu menginginkan kemenangan, namun berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.
“Kita sudah tiba di titik di mana menurut saya, sudah saatnya mengambil jeda agar debu, asap, dan kabut persidangan dapat mengendap, sehingga suasana menjadi jernih dan tenang,” tutur Tom.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Tom diyakini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara senilai Rp578,1 miliar dalam proyek impor gula tersebut.
Perbuatan Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)