Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
Pelaporan dilakukan karena Tom menilai putusan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kebenaran hukum.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dijatuhkan tanpa adanya dissenting opinion dari para hakim.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Pelaporan dilakukan terhadap seluruh majelis hakim karena putusan itu bersifat kolektif, tidak ada perbedaan pendapat, dan sangat merugikan klien kami,” ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta.
Menurut Zaid, pelaporan ini bukan semata untuk membela Tom, tetapi untuk mendorong evaluasi serius terhadap sistem hukum di Indonesia. Tom disebut ingin proses peradilan berjalan objektif dan adil, bukan menjadi alat kepentingan tertentu.
“Pak Tom ingin ada koreksi. Ia tidak ingin pengalaman yang menimpanya terjadi pada orang lain. Penegakan hukum harus menjunjung kebenaran dan keadilan, bukan semata prosedural,” tegas Zaid.