Protes TPP Dipangkas, PPPK Sidoarjo Malah Diintimidasi

Read More

Sidoarjo, Lini Indonesia – Penurunan drastis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari 90 persen menjadi hanya 35 persen membuat ratusan tenaga kesehatan PPPK di Kabupaten Sidoarjo berada di ujung kesabaran. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 dengan alasan penyesuaian anggaran.

Namun, di balik dalih itu, terselip cerita getir: pegawai yang berani memprotes, justru mendapat intimidasi.

Forum Pegawai PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyebut kebijakan tersebut bukan hanya memukul kesejahteraan, tetapi juga melukai rasa keadilan. Pasalnya, TPP PPPK dipangkas tajam dan dibiarkan jauh di bawah PNS dengan jabatan setara.

“Ini jelas diskriminatif. Perbup ini tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. TPP seharusnya sama untuk jabatan yang sama, baik PPPK maupun PNS,” tegas Hidayat Ketua Forum, Senin (11/8/2025).

Sumber internal forum menyebut, ada pegawai yang setelah melayangkan protes langsung dipanggil atasan dan diancam akan dipersulit urusannya. “Kami hanya ingin diperlakukan adil, tapi malah dibuat takut,” ujarnya.

Kronologi Perubahan TPP PPPK Sidoarjo

Tahun 2024 – PPPK di Sidoarjo menerima TPP sebesar 90% dari besaran TPP kelas jabatan. Kebijakan ini berlaku tanpa perbedaan signifikan antara PPPK dan PNS.

Awal 2025 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai membahas penyesuaian anggaran seiring bertambahnya jumlah ASN. Wacana pemangkasan TPP muncul dengan alasan keterbatasan fiskal.

Juni 2025 – Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 disahkan. Pasal 36 ayat 1 mengatur TPP PPPK hanya 35% dari TPP kelas jabatan.

Pasca pemberlakuan – Forum Pegawai PPPK mengajukan keberatan resmi, merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengamanatkan kesetaraan TPP untuk jabatan setara.

Agustus 2025 – Protes semakin meluas. Beberapa pegawai yang bersuara melaporkan mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu.

Forum mendesak Bupati Sidoarjo segera merevisi aturan ini, melakukan perhitungan ulang TPP seluruh ASN, dan memastikan tidak ada diskriminasi. Menurut mereka, kesejahteraan tenaga kesehatan adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas.

“Kalau pegawai terus ditekan, yang rugi bukan hanya kami, tapi juga masyarakat. Layanan kesehatan bisa terdampak,” pungkas Ketua Forum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *