Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik pemerasan ini membuat biaya sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu melonjak hingga mencapai Rp 6 juta.
Lonjakan tarif tersebut disebut sangat membebani para pekerja yang diwajibkan memiliki sertifikat K3 demi memenuhi standar keselamatan kerja.
“Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja terpaksa membayar hingga Rp 6 juta. Angka ini bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum (UMR) buruh,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia pada 2025 mencapai 145,77 juta orang atau sekitar 54 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, sebagian pekerja di sektor tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
Namun, alih-alih meringankan, kewajiban tersebut justru dijadikan ajang pemerasan dengan modus memperlambat hingga menahan proses penerbitan sertifikat bagi pekerja yang tidak membayar lebih dari tarif resmi.
Kasus ini menyoroti besarnya disparitas antara biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan biaya yang dipungut di lapangan, sekaligus memperlihatkan bagaimana pungutan liar dapat menjadi beban berat bagi pekerja berpenghasilan rendah.(*)