Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (15/9/2025) mengatakan bahwa pengembalian itu benar adanya, namun jumlah pastinya masih dalam proses pengecekan. Dana tersebut kini masuk sebagai bagian dari barang bukti.
“Benar. Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang disetorkan Khalid berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji melalui biro perjalanan miliknya.
Ia menegaskan bahwa pengembalian ini berhubungan langsung dengan kegiatan penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Ustaz Khalid lewat perusahaannya.
Pernyataan KPK sejalan dengan penuturan Khalid Basalamah sendiri. Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Khalid mengaku telah menyerahkan kembali dana yang diperoleh dari para jemaah.
Ia menyebut KPK meminta agar uang senilai 4.500 dolar AS per jemaah untuk 118 orang, ditambah 37 ribu dolar AS, dikembalikan ke negara.
Sebelumnya, Khalid juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Dalam keterangannya, Khalid menjelaskan bahwa awalnya ia bersama rombongan jemaah menggunakan jalur haji furoda. Namun, kemudian ada tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru, untuk beralih menggunakan visa haji khusus.(*)







