Jakarta, Lini Indonesia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, membantah tuduhan dugaan korupsi yang menyeret namanya terkait proyek command center dan renovasi gedung Bawaslu RI tahun 2024.
Ia menegaskan seluruh kegiatan proyek tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal-hal yang berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana itu tidak benar. Semua temuan sudah kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bagja Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, laporan dugaan korupsi terhadap proyek tersebut diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/10/2025).
Gabdem menyoroti dua proyek besar di lingkungan Bawaslu: pembangunan command center serta renovasi Gedung A dan B di kantor pusat Bawaslu RI.
Dalam laporan itu, selain Rahmat Bagja, turut disebut sejumlah pejabat lain seperti Arif Budiman (pejabat pengadaan), Hendri (PPK), dan Ferdinan Eskol Sirait (kuasa pengguna anggaran). Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, meminta agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan terhadap aduan yang masuk.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan dilengkapi sebelum diputuskan untuk naik ke tahap penyelidikan.
“Prosesnya dimulai dari pengaduan masyarakat. Setelah ditelaah dan dilengkapi, baru bisa dipertimbangkan untuk naik ke penyelidikan,” jelas Asep dikutip dari CNN.(*)







