Sidoarjo, Lini Indonesia – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan tiga peraturan bupati (perbup) yang mengatur besaran tunjangan baru bagi pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo. Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Wakil Bupati Subandi pada 29 November 2024, total tunjangan untuk seorang ketua DPRD tercantum bisa mencapai Rp109 juta per bulan, mencakup belanja rumah tangga, perumahan, dan transportasi.
Namun, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menegaskan bahwa dirinya tidak menerima seluruh komponen tunjangan tersebut. Ia memastikan, dua pos tunjangan—yakni transportasi dan perumahan—tidak dicairkan karena telah digantikan dengan fasilitas dinas.
“Pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan transportasi karena sudah ada mobil dinas, dan juga tidak menerima tunjangan perumahan karena disediakan rumah dinas. Jadi yang kami terima hanya belanja rumah tangga sebesar Rp75 juta per bulan,” ujar Abdillah Nasih, Minggu (26/10).
Kendati demikian, tiga peraturan bupati tersebut—yakni Perbup Nomor 46 Tahun 2024 (belanja rumah tangga), Perbup Nomor 57 Tahun 2024 (tunjangan transportasi), dan Perbup Nomor 58 Tahun 2024 (tunjangan perumahan)—tetap menjadi dasar penganggaran dalam APBD 2025.
Di sisi lain, Direktur Laksana Institute, Nur Hidayat, menilai kebijakan tersebut tetap perlu dikritisi dari aspek moral dan keadilan sosial.
“Secara administratif memang sah, tapi secara etis perlu ditinjau kembali. Saat masyarakat masih berjuang dengan biaya hidup dan pendidikan, pejabat publik mendapat tunjangan puluhan juta tentu bisa menimbulkan kesenjangan persepsi,” kata Nur.
Ia mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD membuka dokumen appraisal penentuan besaran tunjangan ke publik demi transparansi.
“Kalau perhitungannya objektif dan melalui lembaga independen, publikasikan saja. Publik berhak tahu agar tidak muncul kesan pemborosan atau gratifikasi terselubung lewat regulasi,” tegasnya.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan akan direalisasikan pada tahun anggaran 2025. Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi resmi, Ketua DPRD Sidoarjo hanya menerima Rp75 juta per bulan untuk belanja rumah tangga, sementara dua tunjangan lainnya dinyatakan tidak diterima karena sudah diganti fasilitas dinas.(YG)
Ketua DPRD Sidoarjo Akui Hanya Terima Tunjangan Belanja untuk Barang Rp75 Juta per Bulan







