Jakarta, Lini Indonesia – Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, mengungkap praktik penambangan ilegal dengan nilai transaksi yang mencengangkan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (1/11/2025), polisi menemukan puluhan titik tambang yang disebut memiliki nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
“Jika dihitung seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” ujar Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dikutip dari CNN.
Menurut keterangannya ada 36 lokasi tambang ilegal dan 39 depo penampungan material di wilayah Kecamatan Srumbung. Seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa kewajiban pajak kepada negara.
Dari hasil penyelidikan, volume material yang ditambang mencapai sekitar 21 juta meter kubik. Irhamni menegaskan, potensi penerimaan negara akan sangat besar bila kegiatan tersebut beroperasi secara legal.
“Kalau mereka mengurus izin sesuai ketentuan, hasil pajak dan retribusi bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” jelasnya.
Bareskrim kini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku utama dan jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal berskala besar tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena menimbulkan kerugian besar bagi negara serta berpotensi merusak lingkungan di kawasan lereng Merapi.(*)







