Dana Desa Disikat! Hampir 500 Kades Terseret Kasus Korupsi Tahun Ini

Jakarta, Lini Indonesia – Kasus korupsi dana desa yang melibatkan para kepala desa terus menunjukkan lonjakan dari tahun ke tahun. Peningkatan tajam ini membuat Kejaksaan harus bekerja ekstra keras dalam menangani setiap laporan yang masuk.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kepala desa pada semester I tahun 2025 sudah mencapai 489 kasus.

Read More

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” sebut Sarjono, Jum’at (21/11/2025), dikutip dari kompas.

Angka tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 tercatat 184 kasus, kemudian naik menjadi 275 kasus pada 2024, dan hanya dalam enam bulan pertama 2025 jumlahnya hampir menyentuh 500 kasus.

Dari total kasus tersebut, 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara bersama-sama—seperti kasus di Kabupaten Lahat—maupun dilakukan secara individual, seperti yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sarjono mengakui bahwa salah satu penyebab tingginya angka korupsi dana desa adalah terbatasnya sumber daya manusia penegak hukum yang mampu melakukan pengawasan di tingkat desa.

Dengan jumlah desa mencapai lebih dari 75 ribu di seluruh Indonesia, pengawasan dianggap belum berjalan optimal.

“Kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang berjumlah lebih kurang lebih 75.289 desa se-Indonesia ini sangat belum maksimal,”

Selain SDM yang terbatas, tantangan lain datang dari kondisi geografis. Banyak desa berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau, sehingga kejaksaan di tingkat kabupaten atau kota kesulitan melakukan pemantauan langsung maupun investigasi cepat.

Sarjono menegaskan bahwa situasi ini menjadi tantangan besar bagi jaksa intelijen dalam upaya menekan potensi korupsi di tingkat desa, sekaligus memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *