Satu Fisik, Dua Catatan, dan Jejak Uang Publik yang Tumpang Tindih
Sidoarjo, Lini Indonesia – Dugaan praktik double accounting dalam pembangunan Jembatan Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kembali menyeruak.
Nilai proyek jembatan sebesar Rp 2,469 miliar tercatat melalui skema kapitalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun pada saat yang sama, sinyal kuat muncul bahwa objek fisik yang sama juga masuk dalam belanja modal reguler di dinas teknis.
Jika dugaan ini benar, maka satu jembatan bisa tercatat sebagai dua aset berbeda, atau lebih fatal: anggaran dibayarkan dua kali.
Jejak Anggaran yang Tidak Sinkron
Rekonstruksi dokumen CALK yang dihimpun jurnalis menunjukkan anomali:
Jembatan Kedungpeluk diklaim sebagai aset tetap hasil kapitalisasi BTT,
Namun indikasi pencatatan lain muncul pada pos belanja modal yang memiliki karakteristik pekerjaan serupa: peningkatan fasilitas jalan–jembatan.
Dua jalur pembiayaan untuk satu fisik pekerjaan adalah pola yang jamak dijumpai dalam kasus manipulasi aset daerah.
Lembaga Audit Independen: “Ini Bukan Salah Ketik, Tapi Salah Saji Material”
Lembaga Audit Anggaran Rakyat (LAAR), yang kerap menangani sengketa laporan keuangan daerah, menilai pola ini sangat serius.
“Ini gejala salah saji material yang tidak bisa dianggap teknis semata,”
ujar Dr. Rendra Mahavira, auditor senior LAAR, Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai penggunaan BTT sendiri sudah janggal.
“BTT itu untuk kejadian darurat, bukan membangun jembatan permanen. Kalau bisa direncanakan, tidak boleh dibebankan ke BTT,” tegasnya.
Menurut Rendra, potensi kerugian negara sudah berada pada wilayah faktual.
“Kalau BTT membayar, lalu belanja modal juga membayar fisik yang sama, itu double payment. Kerugiannya setara nilai proyek—bahkan bisa lebih besar.”
Pakar Forensik Fiskal: Ada Gejala ‘Aset Hantu’
Pusat Kajian Forensik Fiskal (PKFF) ikut menyoroti. Mereka melihat pola pembengkakan aset di neraca, tetapi fisiknya hanya satu.
“Itu bukan sekadar salah catat. Itu red flag terhadap potensi manipulasi laporan keuangan,”
kata Dina Kuswardani, analis PKFF.
Ia mendorong audit fisik ulang dan pemeriksaan dokumen teknis, termasuk:
BAST,
Dokumen kemajuan pekerjaan,
SPK darurat,
Alur reklasifikasi BTT ke belanja modal.
“Jika dokumen tidak lengkap, jembatan ini bisa dikategorikan ghost asset. Dalam audit, kerugiannya bisa 100% dari nilai kapitalisasi.”
Risiko Hukum Mengintai: Tipikor Pasal 2 dan 3
Menurut pengamat hukum publik Prof. Haris Nawawi, pemisahan pos anggaran tidak menghalangi jerat hukum.
“Kalau satu proyek dibiayai dua pos anggaran dan realisasinya ganda, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi. Itu unsur penyalahgunaan wewenang dan memperkaya pihak lain.”
Ia mendorong investigasi bersama antara Inspektorat, BPK, hingga APH untuk membuka apakah terjadi pembayaran ganda.
Ancaman ke Opini BPK: WTP Bisa Melorot
Menurut sejumlah analis, salah saji material pada aset tetap adalah salah satu temuan paling fatal dalam audit BPK.
“Double accounting adalah temuan berat. Tidak dikoreksi? WTP bisa turun jadi WDP,” ujar Rendra.
Kasus serupa di beberapa daerah bahkan pernah membuat opini turun drastis karena aset dicatat dobel dalam neraca.
Publik Mendesak Transparansi: “Ini Ujian Integritas Pemda”
Sejumlah organisasi masyarakat sipil kini menuntut Pemkab Sidoarjo membuka seluruh dokumen pembiayaan jembatan, terutama:
Alur penggunaan BTT,
Reklasifikasi ke belanja modal,
Bukti fisik dan BAST,
Catatan aset di BPKAD dan OPD teknis.
“Ini bukan sekadar jembatan. Ini ujian transparansi anggaran daerah,”
ujar salah satu aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pencatatan ganda tersebut.







