‎Jaksa Sidoarjo Dirawat RSJ Menur, Diduga Pengguna Narkoba

‎Sidoarjo, Lini Indonesia – Seorang jaksa (APY) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dilaporkan warga tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Laporan tersebut muncul di tengah dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam penggunaan narkoba jenis sabu sebagaimana disampaikan masyarakat melalui kanal pengaduan publik.

‎Dalam laporan yang dikirimkan warga, disebutkan adanya keresahan masyarakat terhadap perilaku seorang oknum jaksa yang diduga kerap berpesta narkoba bersama sejumlah oknum lain di sebuah apartemen di wilayah Sidoarjo. Laporan itu juga menuding adanya dugaan penghilangan barang bukti narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

‎Masih menurut laporan warga, oknum jaksa tersebut diketahui sudah tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Saat dikonfirmasi kepada pimpinan di Kejari Sidoarjo, warga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah lama tidak menjalankan tugas kedinasan hingga lebih dari 40 hari.

‎Warga selanjutnya memperoleh informasi bahwa oknum jaksa tersebut tengah menjalani perawatan di RSJ Menur Surabaya. Informasi itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh warga ke pihak rumah sakit, yang menyatakan terdapat pasien dengan nama sebagaimana tercantum dalam laporan masyarakat.

‎Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), dapat mengambil langkah tegas guna memastikan institusi penegak hukum bersih dari praktik penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

‎Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan bahwa jaksa yang dilaporkan saat ini memang menjalani perawatan di RSJ Menur Surabaya.

‎“Benar, yang bersangkutan sedang dirawat di RSJ Menur Surabaya. Namun dugaan penggunaan narkoba jenis sabu tidak benar,” ujar Hadi Sucipto singkat saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

‎Hingga berita ini diturunkan, laporan masyarakat tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *