Jakarta, Lini Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Konfirmasi penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)” kata Trunoyudo, Senin (22/12/2025).
Ia menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima penyidik pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sesuai dengan data pendidikan yang tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti.
Pelapor menyebut terdapat ketidaksesuaian antara tahun pendidikan Hellyana yang tercatat di PD Dikti dengan ijazah yang diklaim dimiliki oleh yang bersangkutan.
“Bukti tersebut salah satunya tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan H telah masuk Universitas Azzahra tahun 2013,” tuturnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat Hellyana dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dan akta autentik.







