‎Warga Desak Kades Kedungrawan Umumkan Penggunaan Bantuan Keuangan Rp250 Juta‎

Sidoarjo, Lini Indonesia – Puluhan warga Desa Kedungrawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, mendesak pemerintah desa untuk mempublikasikan hasil realisasi Bantuan Keuangan (BK) senilai Rp250 juta, yang diterima pasca Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) DPRD Sidoarjo pada Oktober 2025 lalu.

Desakan itu disampaikan warga karena hingga kini tidak ada informasi resmi dari kepala desa maupun perangkat terkait mengenai peruntukan, progres penggunaan, serta laporan hasil kegiatan dari dana bantuan tersebut.
‎Koordinator warga, Ahmad Fauzi, menilai keterbukaan informasi anggaran adalah hak masyarakat.

“Dana Rp250 juta ini turun setelah PAK DPRD Oktober kemarin. Tapi sampai sekarang warga belum tahu dipakai untuk apa dan hasilnya seperti apa. Kami minta kepala desa dan perangkat desa segera umumkan ke publik,” tegas Fauzi, Jumat (26/12/2025).

Warga juga menyoroti pentingnya publikasi laporan pasca pencairan bantuan, agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, transparansi dapat memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah desa.

Tokoh pemuda desa, Siti Nurhayati, menambahkan, publikasi bisa dilakukan melalui papan informasi desa, musyawarah terbuka, atau kanal digital resmi desa.

“Kami tidak menuduh, tapi kami ingin kejelasan. Publikasi anggaran itu bentuk tanggung jawab moral dan administratif. Warga hanya ingin tahu hasil kerja dari bantuan yang memang untuk desa,” ujar Siti.

Sementara itu, Pakar tata kelola anggaran desa dari Universitas Airlangga, Dr. Budi Santoso, S.E., M.Ak., menilai langkah warga merupakan bentuk kontrol sosial yang wajar dan dilindungi prinsip good governance.

“Publikasi hasil penggunaan dana bantuan keuangan desa adalah bagian dari akuntabilitas. Apalagi ini pasca PAK, yang biasanya menyasar program strategis. Pemerintah desa wajib memberi informasi yang jelas dan terukur kepada masyarakat,” jelasnya.

Dr. Budi menegaskan, jika desa tidak menyampaikan laporan publik, hal itu berpotensi melanggar asas transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tata kelola anggaran daerah dan desa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Kedungrawan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga. Warga berharap ada langkah cepat sebelum isu ini berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *