Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil penyanyi Aura Kasih dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Peluang tersebut disampaikan KPK usai memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ataupun yang diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, tidak ada pihak yang dikecualikan selama relevan dengan kebutuhan penyidikan.
“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dilakukan secara sembarangan. KPK harus terlebih dahulu mengantongi informasi maupun bukti awal yang cukup sebagai dasar bagi penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait, baik mengenai peran dalam perkara maupun dugaan aliran uang.
“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang mengendalikan sejumlah agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam kasus ini KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut.(*)







