Jakarta, Lini Indonesia – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul materi stand-up comedy berjudul “Mens Rea” yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Laporan tersebut masuk setelah sejumlah pihak menilai isi pertunjukan itu bermasalah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budhi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari seorang warga berinisial RARW pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” ucap Budhi dilansir dari Tempo.
Menurut Budhi, laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama yang diduga muncul dalam materi pertunjukan Mens Rea.
Budhi menegaskan, saat ini pihak kepolisian masih mempelajari dan mendalami substansi laporan tersebut. Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada penyelidik dan penyidik untuk menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan atas nama Pandji Pragiwaksono itu tercatat dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyampaikan bahwa materi stand-up yang dibawakan Pandji dinilai telah merugikan dan mencoreng nama baik organisasi Islam, khususnya NU dan Muhammadiyah.
Ia menilai Pandji telah menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Rizki juga menyoroti pernyataan Pandji yang dinilainya menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, dalam materi tersebut seolah-olah kedua organisasi itu digambarkan memperoleh konsesi tambang sebagai bentuk imbalan atas dukungan politik dalam kontestasi pemilu sebelumnya.
Atas dasar itu, Rizki berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta agar Pandji dipanggil untuk dimintai klarifikasi, serta berharap bukti-bukti yang telah dilampirkan dapat diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklarifikasi, dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya,” tandasnya.(*)







