‎Perkara TKD Taman dalam Bayang Rusunawa‎‎


Sidoarjo, Lini Indonesia – Dua perkara pengelolaan aset publik di Kabupaten Sidoarjo membuka kembali perdebatan lama soal lemahnya pengawasan negara terhadap kekayaannya sendiri.

Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman dan perkara korupsi Rusunawa Tambaksawah menunjukkan pola yang nyaris serupa, aset negara dimanfaatkan di luar mekanisme resmi, berlangsung bertahun-tahun, dan baru disentuh aparat penegak hukum setelah persoalan membesar.

‎Perbedaannya, satu perkara telah berujung penetapan tersangka dan penahanan, sementara yang lain masih berada di tahap pemeriksaan awal tanpa kejelasan arah hukum.

‎TKD Taman: 56 Rumah di Atas Aset Desa
‎Di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa yang diduga berlangsung tanpa izin selama belasan tahun. Di atas lahan tersebut berdiri 56 bangunan permanen berupa rumah warga.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap camat dan perangkat wilayah setempat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindak lanjut rekomendasi BPK yang menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola aset negara/daerah.

‎“Iya sempat diperiksa. Saya belum dapat info jelasnya dari pidana khusus,” kata Hadi saat dikonfirmasi beberapa pekan lalu.

‎Hingga kini, Kejari Sidoarjo belum mengumumkan penetapan tersangka.

‎Salah satu titik krusial yang masih ditelusuri adalah siapa pihak yang menerima manfaat ekonomi dari pemanfaatan TKD tersebut, jika memang ada. Ketidakjelasan aliran retribusi atau pungutan inilah yang membuat perkara masih berada di wilayah abu-abu antara pelanggaran administratif dan pidana korupsi.

‎Rusunawa Tambaksawah: Pola yang Sama, Akhir yang Berbeda

‎Berbeda dengan TKD Taman, Kejari Sidoarjo justru bertindak tegas dalam perkara pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru. Tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Tambaksawah, IF.

‎Dalam perkara ini, Kejari menemukan bahwa pengelolaan rusunawa, aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak swasta sejak 2008 hingga 2022. Pendapatan sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah justru dikelola di luar mekanisme resmi, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

‎“Pengelolaan yang diterapkan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah pada saat itu.

‎Dalam kasus Rusunawa, unsur pidana korupsi dinilai lengkap: ada perbuatan melawan hukum, ada pihak yang diuntungkan, dan kerugian negara dapat dihitung secara nyata.
‎Pola Serupa, Titik Pembeda di Manfaat Ekonomi

‎Jika ditarik benang merah, kedua perkara ini memiliki persamaan mencolok. Sama-sama menyangkut aset negara/daerah, dimanfaatkan di luar mekanisme resmi, berlangsung lama, dan terjadi dalam konteks lemahnya pengawasan aparat wilayah.

‎Pengamat hukum Ahmad Fauzi menilai pemeriksaan terhadap camat dalam kasus TKD Taman merupakan langkah wajar. “Jabatan pembina wilayah memiliki tanggung jawab pengawasan. Pendirian bangunan permanen di atas aset pemerintah tidak bisa dilepaskan dari peran pengawasan itu,” ujarnya.

‎Namun, menurut Fauzi, perbedaan penanganan antara TKD Taman dan Rusunawa Tambaksawah terletak pada satu aspek kunci: pembuktian manfaat ekonomi dan kerugian negara.

‎“Begitu ada bukti pihak tertentu menikmati manfaat dari aset negara, konstruksi hukumnya akan bergerak ke tindak pidana korupsi,” katanya.

‎Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
‎Bupati Sidoarjo Subandi mengakui adanya kelemahan pengawasan dalam kasus TKD Taman. Ia menyatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan evaluasi internal pengawasan aset.

‎“Saya sangat menyayangkan bisa berdiri 56 bangunan permanen di atas TKD. Ini mencerminkan lemahnya ketegasan sejak awal,” kata Subandi.

‎Namun bagi publik, perbandingan dua perkara ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah negara akan konsisten menegakkan hukum atas pengelolaan asetnya sendiri, ataukah ketegasan hanya muncul ketika kerugian negara sudah terhitung jelas?

‎Kasus Rusunawa Tambaksawah telah menjadi preseden. Sementara TKD Taman kini berada di persimpangan: berhenti sebagai pelanggaran administratif, atau berkembang menjadi perkara pidana jika penyelidikan menemukan siapa yang diuntungkan dari pemanfaatan aset negara tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *